banner 728x250

“Matinya Keadilan” di Hari Jadi Musi Rawas: Aksi Simbolik Menguak Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Rp 8,6 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Musi Rawas — Updaterakyat.com

Puncak Aksi Jilid III yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82, Senin (20/4/2026), tidak sekadar menjadi ekspresi demonstratif. Aksi ini mengandung pesan investigatif yang kuat: adanya persepsi publik tentang stagnasi penanganan dugaan penyimpangan anggaran daerah yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

 

Ratusan massa mengawali aksi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan membawa replika keranda dan pocong bertuliskan “MATINYA KEADILAN”. Simbol tersebut bukan hanya teatrikal, melainkan representasi dari kekecewaan kolektif terhadap dugaan lambannya respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Temuan BPK: Fakta yang Belum Tuntas

Aksi ini berangkat dari temuan BPK terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 8,6 miliar pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas. Dalam konteks audit keuangan negara, temuan BPK semestinya menjadi pintu masuk bagi proses tindak lanjut administratif maupun penegakan hukum.

Namun berdasarkan penelusuran dan pernyataan massa aksi, belum terlihat adanya langkah konkret yang transparan kepada publik terkait status tindak lanjut temuan tersebut. Apakah sudah masuk tahap pengembalian kerugian negara, pemeriksaan internal, atau bahkan proses hukum—semuanya masih belum terkomunikasikan secara terbuka.

 

Koordinator aksi, Neka Pratama, dalam orasinya menyampaikan bahwa simbol “kematian keadilan” merupakan bentuk kritik terhadap kondisi tersebut.

 

“Jika mekanisme pengawasan berjalan, maka temuan tidak berhenti di atas kertas. Publik berhak tahu sejauh mana prosesnya,” ujar Samsu Rizal.

Dari Pemkab ke Aparat Penegak Hukum

Tidak berhenti di kantor Pemkab, massa bergerak ke Polres Musi Rawas. Di sini, langkah mereka lebih sistematis: menyerahkan laporan pengaduan resmi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Kanit Reskrim, Kurniawan.

Langkah ini penting dicatat sebagai eskalasi dari aksi jalanan ke jalur formal hukum. Artinya, tuntutan tidak lagi sekadar opini publik, tetapi telah didorong menjadi laporan yang berpotensi diproses secara yuridis.

Namun, dalam praktiknya, laporan masyarakat seringkali menghadapi tantangan klasik: verifikasi awal, kelengkapan alat bukti, hingga komitmen institusi dalam menindaklanjuti tanpa intervensi.

Aksi kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Massa kembali melakukan aksi simbolik serupa, sekaligus menyerahkan “kado pocong keadilan” yang diterima perwakilan intelijen, Dedi (Kasubsi I Intel). Pesan yang disampaikan tetap konsisten: dorongan agar kejaksaan tidak pasif dalam mengawal temuan BPK yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Menguji Respons Pemerintah dan Penegak Hukum

Dalam perspektif investigatif, terdapat tiga titik krusial yang menjadi sorotan dari peristiwa ini:

Transparansi Pemerintah Daerah

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak Pemkab Musi Rawas terkait status tindak lanjut temuan BPK tersebut. Dalam prinsip good governance, setiap temuan audit wajib disertai dengan rencana aksi (action plan) yang bisa diakses publik.

Peran Aparat Penegak Hukum

Baik kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan yang berindikasi kerugian negara. Namun, publik masih menunggu apakah laporan yang diserahkan massa akan diproses secara serius atau berhenti di tahap administrasi.

Akuntabilitas Pejabat Terkait

Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga harus menyasar aspek pidana maupun administratif bagi pihak yang terlibat atau lalai.

Simbol atau Realitas?

Penggunaan simbol keranda dan pocong dalam aksi ini memang kontroversial, namun secara komunikasi publik, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: adanya krisis kepercayaan terhadap sistem penegakan keadilan di tingkat daerah.

Empat tuntutan yang disampaikan massa—mulai dari desakan kepada kepala daerah, percepatan penegakan hukum, transparansi proses, hingga pertanggungjawaban pejabat—merupakan indikator bahwa isu ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi perhatian publik yang lebih luas.

Momentum hari jadi yang seharusnya menjadi refleksi capaian pembangunan, justru berubah menjadi panggung kritik terhadap tata kelola anggaran dan integritas birokrasi.

Menunggu Ujian Sesungguhnya

Peristiwa ini kini memasuki fase krusial: apakah akan berhenti sebagai aksi simbolik, atau berkembang menjadi pintu masuk pembongkaran kasus yang lebih besar.

Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu merespons dengan terbuka, profesional, dan terukur, maka kepercayaan publik masih bisa dipulihkan.

Sebaliknya, jika tetap stagnan, maka narasi “matinya keadilan” bukan lagi sekadar simbol aksi—melainkan persepsi yang mengakar di tengah masyarakat. (Rill/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *