Palembang, Updaterakyat.com — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Senin (20/4/2026). Aksi ini menjadi kali kelima dilakukan, dengan fokus tuntutan pada dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan Khairul Anwar dan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE).

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam siaran pers. Mereka menyoroti laporan polisi yang diajukan pihak perusahaan ke Polres Lahat pada 29 November 2025 terkait dugaan aktivitas ilegal drilling di wilayah kerja pertambangan. Namun, GEMAPELA menilai laporan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang kuat dan justru berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap Khairul Anwar.
Koordinator aksi dalam pernyataannya menyebut bahwa tuduhan kerugian yang disampaikan perusahaan sebesar Rp83,7 juta tidak mencerminkan kerugian langsung atau nyata. Rincian yang disampaikan, menurut mereka, lebih banyak berkaitan dengan biaya operasional seperti konsumsi, sewa kendaraan, bahan bakar, hingga akomodasi, yang dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai actual loss akibat perbuatan terlapor.
Selain itu, GEMAPELA juga menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam keterangan pelapor dan saksi. Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka telaah, terdapat perbedaan penjelasan terkait pihak yang menghitung nilai kerugian serta rincian yang disampaikan. Hal ini, menurut mereka, mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian dalam proses pengumpulan keterangan.
Persoalan lain yang diangkat adalah terkait status wilayah yang diklaim sebagai area kerja pertambangan. GEMAPELA menyatakan hingga saat ini belum ditemukan dokumen yang secara jelas menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan wilayah kerja sah perusahaan berdasarkan kontrak kerja sama di sektor migas. Meski demikian, perusahaan tetap melaporkan aktivitas di lokasi tersebut sebagai pelanggaran hukum.
GEMAPELA juga berpandangan bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata atau administratif, bukan pidana. Mereka menilai penggunaan jalur hukum pidana dalam kasus ini berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap warga negara dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Suasana sempat memanas ketika massa aksi terlibat adu argumen dengan aparat kepolisian di lokasi aksi. Perdebatan terjadi saat pengunjuk rasa meminta kejelasan penanganan perkara tersebut. Namun, situasi dapat dikendalikan dan aksi tetap berlangsung kondusif. Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kemudian menerima perwakilan massa untuk berdialog di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Bukitapit Ramok Senabing Energy terkait tudingan yang disampaikan oleh GEMAPELA. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kedua pihak guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik. (Adi)
















