Palembang — updaterakyat.com Perkara yang semula berada dalam koridor perdata kini berkembang menjadi polemik hukum yang memantik perhatian. Nama Rusda mencuat dalam pusaran kasus yang diduga melibatkan praktik penggelapan serta rentenir ilegal berkedok arisan, dengan korban disebut mencapai sedikitnya delapan orang, termasuk Robaina dan pihak lainnya.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, skema yang dijalankan diduga menggunakan pola arisan sebagai kedok. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut mengarah pada transaksi pinjam-meminjam dengan bunga tinggi yang tidak transparan. Pola ini dinilai menyimpang dari kesepakatan awal serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian materiil akibat sistem yang berjalan tidak sesuai komitmen. Atas dasar itu, Robaina bersama pihak lain telah melaporkan Rusda ke Polda Sumatera Selatan dengan dugaan penggelapan dan praktik rentenir ilegal.
Namun, dinamika perkara berkembang tajam. Di tengah laporan tersebut, Rusda justru melayangkan laporan balik terhadap Robaina. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/104/I/2026/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 21 Januari 2026, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Langkah ini memunculkan spekulasi adanya upaya tekanan hukum terhadap pihak yang sebelumnya mengaku sebagai korban.
Putusan Perdata Jadi Titik Krusial
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 152/Pdt.G.S./2025/PN PLG.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim hanya mewajibkan Robaina untuk melunasi sisa kewajiban sebesar Rp31 juta dari total pinjaman Rp80 juta. Putusan ini secara tegas menempatkan hubungan hukum para pihak dalam ranah keperdataan.
Artinya, secara yuridis, perkara ini telah diposisikan sebagai sengketa perdata yang telah memiliki kepastian hukum.
Dugaan “Tarik Menarik” ke Ranah Pidana
Kuasa hukum Robaina, Candra Septa Wijaya, S.H., menilai laporan pidana yang diajukan terhadap kliennya patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process.
Menurutnya, ketika sebuah perkara telah diputus dalam ranah perdata, upaya menariknya ke wilayah pidana berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.
Pandangan senada disampaikan oleh Pertikal, S.H., yang secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3.
“Perkara ini sudah jelas diputus sebagai sengketa perdata. Tidak tepat jika dipaksakan menjadi pidana. Kami meminta aparat bertindak objektif,” ujarnya.
Penanganan Laporan Awal Dipertanyakan
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti penanganan laporan awal terkait dugaan penggelapan dan praktik rentenir ilegal yang dilaporkan oleh para korban.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak bersikap selektif dan tetap memproses laporan tersebut secara profesional serta proporsional.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus Rusda versus Robaina kini tidak sekadar menjadi konflik antar individu. Perkara ini berkembang menjadi cermin bagaimana batas antara hukum perdata dan pidana diuji di lapangan.
Ketika instrumen pidana diduga digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa perdata, maka prinsip keadilan dan kepastian hukum berada dalam posisi rentan.
Jika dugaan kriminalisasi benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah situasi ini, publik menanti sikap aparat—apakah hukum akan ditegakkan secara objektif dan berimbang, atau justru bergeser menjadi alat kepentingan. (Adi)
















