Updaterakyat.com, Ogan Ilir— Diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir tidak bergerak, sementara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Polsek Pemulutan terkesan tutup mata. Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal terus beroperasi tanpa ada rasa takut, gudang tersebut berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (Dibawah jalur Tol Palindra)
Hasil pantauan awak media dilokasi tersebut terdapat mobil tangki keluar-masuk serta aktivitas bongkar muat yang memanfaatkan akses jalur sungai yang ada di sekitar lokasi. Sepertinya cara cara sepert ini telah dirancang serapi mungkin, sehingga gudang tersebut tampak tidak ada kegiatan. Karna pemiliknya melakukan aktifitasnya melalui jalur sungai.
Cara cara tersebut dilakukan apakah untuk mengelabuhi pihak APH, ataukah pihak APH setempat telah mengetahui adanya bisbis Ilegal tersebut tapi sengaja pura pura tidak tahu (Tutup mata).
Berdasarkan informasi dari salah satu warga setempat, kalau aktifitas didalam pagar seng tersebut telah lama beraktifitas.
“Itu sudah lama Pak, tapi mereka mulai bergerak pada malam hari, kami tidak tahu kalau usaha itu legal atau ilegal, yang pasti tempat itu tidak pernah tersentuh Polisi atau didatangi Polisi,” katanya yang meminta agar namanya dirahasiakan demi keselamatan. Rabu (11/02/2026)
Ia menyampaikan bahwa sering melihat mobil tangki keluar masuk dari dalam pagar seng tersebut pada waktu malam hari. Kalau siang tempat tersebut tidak ada aktifitas.
“Mobil tangki yang keluar masuk itu langsung mengarah ke pinggir sungai, dipinggir sungai telah siap tempat penampungan,” ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers Sumatera Selatan (FKPSS) menerangkan, pemanfaatan jalur perairan dinilai sebagai pola baru yang lebih rapi dan terorganisir, dengan pengawasan yang relatif lebih longgar dibanding jalur darat, distribusi melalui sungai memudahkan mobilisasi dalam jumlah besar sekaligus meminimalisir risiko razia rutin.
“Jika dugaan ini memang benar adanya, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara dalam skala besar serta membahayakan lingkungan sekitar. Penyimpanan BBM tanpa standar keamanan yang jelas dapat memicu risiko kebakaran dan pencemaran,” tegasnya.
Di ungkapkannya, kalau bisnis ini telah berlangsung lama, dugaan adanya Pembiaran bisa saja terjadi. Karna bagaimana mungkin aktivitas berskala besar dilokasi strategis seperti itu dapat terjadi, apalagi lokasinya tepat berada dibawah infrastruktur nasional. Tidak mungkin tidak terdeteksi oleh pihak APH.
“Sudah pasti timbul spekulasi adanya dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan APH setempat. Polsek Pemulutan perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik, karna lokasi tersebut berada diwilayah hukumnya, guna menghindari berkembangnya asumsi liar,” tuturnya.
Penegakan hukum terhadap praktik BBM ilegal bukan perkara baru di Provinsi Sumatera Selatan. Namun jika benar lokasi ini telah lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas, maka hal tersebut menjadi preseden serius bagi wibawa penegakan hukum di daerah tersebut.
Kepolisian Polda Sumsel harus segera bergerak cepat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit terhadap distribusi BBM diwilayah perairan tersebut.
“Pemberantasan mafia BBM tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Apabila ditemukan adanya unsur pelindungan atau pembiaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, karna tidak mungkin pemilik gudang itu buka secara terang terangan seperti itu, tanpa adanya koordinasi,” pungkasnya.
Awak media bersama tiem Forum Koalisi Pers akan terus memantau perkembangan bisnis diduga Ilegal tersebut, sampai adanya tindakan tegas dari pihak APH dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir. (Tiem)
















