Updaterakyat, Palembang — Sebuah kartu pers, yang semestinya menjadi simbol kepercayaan dan profesionalisme, kini justru memantik persoalan hukum. PT. Metro Media Corpora, perusahaan pers yang menaungi media online LapadNews.com, tengah bersiap menempuh jalur hukum setelah mendapati seorang eks wartawan diduga masih menggunakan ID pers lama meski telah diberhentikan secara resmi sejak akhir 2024.
Manajemen menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Penggunaan atribut pers yang sudah tidak berlaku berpotensi menyesatkan publik, seolah-olah yang bersangkutan masih menjalankan tugas jurnalistik atas nama media. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh marwah dan kredibilitas pers.
Redaksi LapadNews.com menyebut telah mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Pintu dialog dibuka agar persoalan diselesaikan dengan kesadaran dan tanggung jawab. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, itikad baik tak kunjung datang.
“Kami sudah memberi ruang untuk menyadari kesalahan. Jika itu tidak dimanfaatkan, maka hukum menjadi jalan terakhir,” ujar perwakilan redaksi, Sabtu (20/12/2025).
Keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum disebut sebagai hasil kesepakatan bersama antara manajemen dan redaksi. Langkah tersebut diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya melindungi integritas media dan mencegah penyalahgunaan kartu pers di masa mendatang.
Dari sisi hukum, Wakil Pemimpin Redaksi LapadNews.com, Efirman Irawansyah, mengingatkan bahwa penggunaan kartu pers yang statusnya telah dicabut dapat masuk kategori pemalsuan atau penipuan, terutama jika dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pihak lain. Ancaman pidana yang menyertainya pun tidak ringan, dengan potensi hukuman hingga enam tahun penjara.
Ia menegaskan, kartu pers bukan sekadar kartu identitas, melainkan amanah kepercayaan publik. Ketika amanah itu disalahgunakan, dampaknya bisa meluas dan merusak citra profesi jurnalis secara keseluruhan.
Menanggapi fenomena tersebut, RADAR Center menilai kasus ini mencerminkan masih adanya kelemahan kesadaran etik di kalangan oknum tertentu. Penegakan hukum dipandang penting agar dunia jurnalistik tidak terus-menerus dibayangi praktik yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus LapadNews.com ini menjadi pengingat bersama: kartu pers memiliki masa berlaku, tetapi tanggung jawab etik dan hukum tidak pernah kedaluwarsa. Ketika etika diabaikan, konsekuensi hukum pun tak terelakkan. (*Red/Ur)
















