banner 728x250

Diduga Tempat Penampungan BBM Ilegal, Tampak Mobil Tangki Biru Putih Masuk Ke Samping Ruko Di Wilayah Gandus

banner 120x600
banner 468x60

Updaterakyat, Palembang– Diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, tepatnya di samping ruko tiga pintu (TB Surya Bangunan) yang berlokasi di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Hasil pantauan awak media dilokasi tersebut, tampak sebuah mobil Tangki warna biru putih milik PT. Buana Energi Sriwijaya dengan nomor Polisi BG 8768 NX, masuk ke lokasi tersebut. Lokasi tersebut sepertinya memang ditata sedemikian mungkin, untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).

“Mobil tangki yang barusan masuk itu milik kak TM, memang mobil itu sering masuk ke lokasi itu Pak,” kata salah satu warga dilokasi tersebut yang enggan menyebutkan namanya, demi keselamatan dirinya.

Disinggung apakah tempat tersebut merupakan tempat penampungan BBM, Ia menyebutkan kalau tempat tersebut memang tempat penampungan BBM.

“Itu memang tempat penampungan BBM, pemiliknya yang kami tahu adalah AT, dan penjaga gudang namanya RD kakaknya RL,” terangnya.

Disebutkannya, kalau warga sekitar merasa was was dengan keberadaan gudang tersebut.

“Terus terang Pak, kami sangat resah dengan adanya gudang itu diwilayah kami ini, takut terjadi kebakaran, tapi kami warga sekitar tidak berani berbuat banyak, hanya bisa berharap jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan,” ungkapnya.

Pada saat awak media mencoba mendekati yang jaga, tapi begitu mobil tangki masuk, pintu langsung ditutup dan dikonci oleh yang jaga dari dalam.

Jika tempat tersebut benar tempat penampungan BBM ilegal, maka pemiliknya telah jelas jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama Pasal 55 yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pelanggaran UU Migas: Tindakan penimbunan dan niaga BBM tanpa izin usaha melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001, terutama jika BBM tersebut bersubsidi.

Sanksi Pidana: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

UU Cipta Kerja: Ketentuan ini diperkuat dengan adanya perubahan pada Pasal 55 UU Migas melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berharap melalui pemberitaan ini, pihak Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polda Sumsel dapat segera menindak tegas pemilik gudang yang sangat meresahkan warga sekitar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *